Berdasarkan kegiatan pendataan yang telah dilakukan, tercatat 25 unit usaha aktif yang beroperasi di wilayah desa. Dari sisi jenis usaha, hampir seluruhnya bergerak di sektor Makanan dan Minuman (sektor pangan), meliputi makanan olahan, minuman, jajanan, hingga kuliner rumahan.
Hal ini menunjukkan bahwa sektor pangan merupakan sektor ekonomi yang dominan dan strategis dalam mendukung perekonomian masyarakat desa.
Legalitas Usaha UMKM
Dari aspek formalitas dan kepatuhan hukum, kondisi UMKM desa tergolong cukup baik. Hasil pendataan menunjukkan bahwa:
-
72% UMKM telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
-
72% UMKM telah memiliki sertifikat PIRT
-
68% UMKM telah memiliki sertifikasi halal
Data tersebut menandakan bahwa sebagian besar pelaku UMKM telah masuk ke dalam sistem usaha formal serta memenuhi standar legalitas dan keamanan produk. Ini menjadi modal penting untuk memperluas pasar, meningkatkan kepercayaan konsumen, serta mengakses program pemerintah dan lembaga keuangan.
Digitalisasi dan Promosi Usaha
Dalam hal pemanfaatan teknologi digital, UMKM desa mulai beradaptasi dengan pemasaran modern, meskipun masih perlu peningkatan. Hasil pendataan menunjukkan:
-
42% UMKM menggunakan WhatsApp untuk promosi dan komunikasi pelanggan
-
34% memanfaatkan Facebook
-
12% menggunakan Instagram dan/atau TikTok
-
33% telah mendaftarkan lokasi usaha di Google Maps
Angka ini menunjukkan bahwa sebagian UMKM telah memanfaatkan platform digital, namun mayoritas masih mengandalkan pemasaran konvensional dan jaringan lokal.
Sistem Pembayaran Digital
Pada aspek transaksi, penggunaan pembayaran non-tunai masih rendah. Hanya:
-
12% UMKM yang menggunakan QRIS
Hal ini menunjukkan bahwa transformasi menuju sistem pembayaran digital masih memerlukan edukasi, pendampingan, dan fasilitasi lebih lanjut.
Kesimpulan Umum
Secara keseluruhan, UMKM desa memiliki basis sektor yang kuat, yaitu makanan dan minuman, dengan tingkat legalitas usaha yang relatif baik. Namun, aspek digitalisasi dan modernisasi usaha masih perlu ditingkatkan, terutama dalam:
-
Pemanfaatan media sosial
-
Pendaftaran usaha di Google Maps
-
Penggunaan QRIS dan pembayaran digital
Data ini dapat menjadi dasar penyusunan program Pemerintah Desa, seperti:
-
Pendampingan legalitas UMKM
-
Digitalisasi dan pemasaran online
-
Peningkatan kualitas produk dan kemasan
-
Perluasan akses pembiayaan dan pasar
Dengan langkah strategis tersebut, diharapkan UMKM desa dapat berkembang lebih profesional, berdaya saing, dan berkelanjutan dalam menopang perekonomian desa.



0 Komentar