Lembaga Pemberdayaan Masyarakat

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa adalah lembaga atau wadah yang dibentuk
atas prakarsa masyarakat yang difasilitasi pemerintah desa melalui musyawarah dan mufakat, dan
merupakan mitra pemerintah desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi
serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.

Rasimin,S.Pd, M.Pd

Ketua

Samikun, S.Pd

Sekretaris

Sukamto, S.Sos

Bendahara

Ibnu Ubaidillah, S.Pd.I

Anggota

Rasminah, S.Pd

Anggota

Mad Suwarno

Anggota

Slamet Riyanto

Anggota